Mendagri: Kalau OTT dan Ditahan, Ya Diberhentikan Sementara

By Admin

nusakini.com--Usai menghadiri Rapat Koordinasi Para Gubernur di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat dicegat para wartawan. Banyak isu aktual yang ditanyakan. Salah satu yang ditanyakan para kuli tinta adalah tentang kepala daerah yang terkena kasus. Seperti diketahui, di bulan ini, ada dua kepala daerah yang tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wiyandoko. 

Menanggapi itu, Tjahjo mengatakan, untuk kasus yang menjerat Bupati Jombang, ia langsung menunjuk Wakil Bupati Jombang sebagai pelaksana tugas atau Plt. Pasalnya, Bupati Jombang kena operasi tangkap tangan dan oleh komisi anti rasuah langsung ditahan. Atas dasar itulah, kemudian Plt ditunjuk. Karena ketika seorang bupati atau walikota itu ditahan, ia tak bisa lagi maksimal menjalankan tugas pemerintahan. 

"Kalau bupati jombang kan dia OTT ditahan sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari sampai ada keputusa hukum tetap nanti di pengadilan. Kami tunjuk Plt, yaitu wakilnya," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (7/2). 

Sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola, belum ada penunjukkan Plt, sebab yang bersangkutan belum ditahan, walau sudah berstatus tersangka. Karena itu belum diberhentikan sementara. Kecuali telah ditahan, maka mekanisme seperti yang diterapkan pada Bupati Jombang yang diberlakukan. Wakil Gubernur nanti yang akan jadi Plt. 

"Engga (diberhentikan sementara), nanti bagaimana proses penyidikannya," kata dia.  

Dan, jika nanti kepala daerah yang kena kasus sudah mendapat putusan hukum tetap atau inkrah, maka sesuai aturan ia diberhentikan permanen. Dengan catatan, putusan hukum tetap itu menyatakan ia bersalah. Jadi, ketika kepala daerah sudah menyandang status terpidana."Pada saat penetapan hukum tetap," ujarnya. 

Terkait nasib pencalonan Bupati Jombang di Pilkada 2018, menurut Tjahjo itu bukan urusan Kemendagri. Itu ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). (p/ab)